Hendra Kurniawan yang juga menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto berdebat dengan jaksa terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Divpropam Polri pada 8 Juli 2022.
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.