Selain pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan 5 tersangkanya, timsus menemukan 6 perwira polisi diduga melakukan pidana menghalangi penyidikan.
Aryanto, petugas harian lepas Divisi Propam Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan terdakwa hendra kurniawan dan agus nurpatria