Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, tetap melaksanakan perintah atasan meski mengetahui bahwa perintah itu bertentangan dengan hukum.