Meski gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan belum dilakukan, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki kesimpulan sementara soal layak atau tidaknya perkara itu dilanjutkan.
Menurut Daniel, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang kepada dirinya hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan Bambang.
Penyidik telah memberikan toleransi terkait banyak hal kepada Bambang selama proses penangkapannya. Beberapa di antaranya antara lain memborgol tangan Bambang ke depan dan memperbolehkan putri Bambang ikut ke Bareskrim Polri