Pengacara mantan hakim Pasti Serefina Sinaga, Didit Wijayanto, mengatakan bahwa tim jaksa KPK bakal menerapkan pasal yang berbeda dalam dakwaan kliennya dengan pasal yang disangkakan tim penyidik KPK.
"Bagaimana pembahasan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya yang sudah saya sampaikan tadi, dan data-data pengawasan, pelaporan, seperti apa yang sudah kita ketahui bersama."