Eggi berkeyakinan, keberadaan penyidik KPK itu terkait gugatan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana atas KPK yang akan digelar pada Senin 23 Maret 2015 mendatang.
Wiwik melaporkan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk proses praperadilan. Praperadilan yang diajukan Wiwik sudah terdaftar dengan nomor surat 20 tanggal 10 Maret 2015.
Ketua Tim Sembilan Syafii Maarif menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepolisian menghentikan proses hukum terhadap para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.