Ketua nonaktif KPK Abraham Samad mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Samad akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan, Hadi mengatakan bahwa dua penyidik KPK atas nama Ambarita A Damanik dan Yudi Kristiana, tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan, apalagi penggeledahan dan penyitaan barang bukti.