Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengatakan, ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Suryadharma juga akan menghadirkan empat saksi fakta.
Ketua tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mempermasalahkan legalitas dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi Sutan.