Dari pengakuan A, sabu sabu seberat 1,5 kilogram tersebut merupakan titipan dari temannya yang berprofesi sebagai pengurus TKI dan pengurus penumpang kapal, yaitu Am.
Dalam pemindaian itu terlihat banyak tas di dalam koper bawaan keduanya. Dari kecurigaan itu, petugas melakukan pengecekan ulang dengan membongkar isi tas.
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 1.050 liter minuman keras jenis Arak Jawa dari Ngawi yang diduga akan dijual ke wilayah Blitar, sama-sama di Jawa Timur.