Pemerintah Australia akan memberikan hadiah hingga 200 ribu dolar (sekitar Rp 2 miliar) bagi mereka yang memberikan informasi hingga penyelundup manusia bisa tertangkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013), membebaskan Sayeed Abbas Azhar (30), warga Afganistan yang dituduh sebagai penyelundup manusia dan menolak permintaan ekstradisi dari Pemerintah Australia.