Cristina alias Natalia (56), terdakwa kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/11/2013).
Sindikat penyelundup manusia menawarkan paspor dan visa Australia kepada pencari suaka untuk masuk ke Australia dengan pesawat komersial. Salah seorang anggota sindikat penyelundup ini diduga beroperasi dari dalam penjara di Jakarta.