Penolakan oleh siapa pun penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN selain secara hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, sanksi etik, maupun sanksi pidana.
Menurut Panca, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Dari KKN, setidaknya ada tujuh kelompok yang disebut sebagai penyelenggara negara.
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi.
Bambang Widjojanto mengatakan, kini saatnya Indonesia terlepas dari kekangan kepentingan penyelenggara negara yang tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.