Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar saat ini sedang menangani kasus penyekapan terhadap anak perempuan berinisial HW, umur 10 tahun, kelas IV SD 12 Sanur.
An, ayah sekaligus terlapor kasus dugaan penyekapan terhadap anak kandungnya, Jo (10), diketahui pernah mengalami gangguan jiwa dan menggunakan narkoba.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan pendampingan psikologis kepada LA (18), korban penyekapan di kamar kos oleh 9 orang temanya gara-gara tato "Hello Kitty".