Ada 4 ruangan yang disegel KPK, yakni ruangan Sanusi, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, ruang pemantau CCTV, dan ruangan Kabag Perundang-undangan.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan, lahan yang digunakan oleh Mal Tebet Green Garden adalah lahan milik Yayasan Dharma Putera yang merupakan yayasan milik Kostrad.
Penyegelan bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015) benar dilakukan Dinas Penataan Kota sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.