Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan, lahan yang digunakan oleh Mal Tebet Green Garden adalah lahan milik Yayasan Dharma Putera yang merupakan yayasan milik Kostrad.
Penyegelan bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015) benar dilakukan Dinas Penataan Kota sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Baru tahu soal penyegelan ini. Tapi enggak ada tanda-tandanya," sebut Rahmat, seorang office boy di gedung yang memiliki 20 lantai itu, Kamis (4/6/2015) sore.