Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan berhenti mencabuti pentil ban kendaraan yang parkir di sembarangan tetap. Bahkan, Dishub menargetkan pencabutan 1.000 pentil ban setiap harinya, di seluruh wilayah Ibu Kota.
Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara selama tiga hari ini melakukan razia pencabutan pentil ban dan razia kendaraan yang diparkir sembarangan di wilayah Jakarta Utara.