Peneliti senior Imparsial Al Araf, menilai usulan terkait perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mustahil terlaksana karena bisa melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pada 2024 nanti dirinya akan pensiun dan tidak ingin lagi menjabat di pemerintahan.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanna) Andi Widjajanto mengungkapkan pergantian Panglima TNI dan KSAD idealnya tiga bulan sebelum kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai.
Jenderal Andika Perkasa bakal purna tugas sebagai Panglima TNI pada 21 Desember 2022 mendatang. Andika mengaku sudah mengetahui arah tujuannya jika sudah tidak menjabat sebagai Panglima TNI.