Meskipun sudah lima tahun mempunyai riwayat menjual satwa dilindungi, Polda Lampung tak melakukan penahanan atas Eka Widya Sari (23), tersangka penjual kulit harimau.
Manek (33), --begitu ia biasa disapa, memiliki keterbatasan fisik karena cacat bawaan pada kakinya. Namun begitu, dia tidak menyurutkan semangatnya untuk beraktivitas layaknya orang bertubuh normal pada umumnya.
Pagi hari, Casmuri sudah berjalan kaki dari kontrakannya di kawasan Grogol menuju Museum Fatahilah, di Kota, Taman Sari, Jakarta Barat. Jalan berkilo-kilo jauhnya dia lalui sambil berjalan kaki untuk menyambung hidup.