Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penjual Tuak Palembang

Langgar Perda, Pedagang Tuak di Palembang Divonis Penjara 2 Minggu
Langgar Perda, Pedagang Tuak di Palembang Divonis Penjara 2 Minggu
Erwin Sianturi (32), pedagang minuman tuak di Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi hukuman penjara selama dua pekan dan membayar denda Rp 3 juta.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads