Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut jika benar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berbohong dalam kesaksiannya, ia bisa pidana penjara sembilan tahun.
6 tersangka terlibat Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Kabupaten Klaten dan Brebes, Jawa Tengah terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.