Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari institusi TNI AD terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dalam kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Kuat Ma’ruf yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan padanya yakni 15 tahun penjara.