Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian setelah menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook.