Pakar hukum pidana Suparji Ahmad memprediksi hukuman untuk terdakwa Richard Eliezer akan lebih ringan sementara hukuman untuk Putri Candrawathi akan lebih berat.
Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan banding terkait putusan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya.