Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan Ferdy Sambo dapat memberi ruang bagi majelis hakim untuk memvonisnya.