Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi penjambretan berujung pembunuhan Franciesca Yofie alias Sisca tidak dapat diulang meski ada keberatan ataupun kejanggalan yang diajukan oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum dua tersangka pembunuhan Franciesca Yofie alias Sisca, Wawan dan Ade, mengatakan, proses adegan demi adegan rekonstruksi penjambretan berujung pembunuhan yang diperankan kedua pelaku berjalan cukup lancar.
Keluarga Franciesca Yofie hingga saat ini masih meyakini bahwa perempuan itu adalah korban penjambretan yang berujung pembunuhan sadis di Cipedes, Kota Bandung.