Tiga undang-undang mengenai daerah otonom baru (DOB) di Papua mengatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.
Kepgub nomor 1095 tahun 2022 menyebutkan pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) mulai dari umur 18 tahun hingga maksimal 56 tahun.