Mantan politisi Partai Demokrat mengatakan, pihaknya sedang mengkaji upaya pelaporan balik terhadap pihak yang melaporkannya terkait cuitan bermuatan SARA.
Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.