Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali jika telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras.
Pemprov DKI Jakarta berencana memanggil manajemen Holywings dan menjatuhkan sanksi terkait dugaan penistaan agama melalui promosi miras yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”.