Tersangka kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz, menulis surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dua orang baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo usai polisi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.