Jumat (10/4/2015) malam ini, Imigrasi mendeportasi lima warga Tiongkok yang menjadi buron negara karena diduga melakukan tindakan penipuan melalui dunia maya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 90 warga negara asing dan tiga warga Indonesia dengan sangkaan melakukan penipuan secara online, Kamis (28/11/2013) malam.