Aktivis dari sejumlah lembaga yang tergabung dalam Komite KUHAP menilai proses peradilan di Indonesia masih cukup lemah sehingga perlu ada pengaturan ulang atas upaya peninjauan kembali.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Kemenkumham bersama sejumlah instansi terkait seperti KPK, MA, MK, dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengadakan pertemuan untuk membahas batas waktu pengajuan peninjauan kembali.