Hal ini menyangkut sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.
Mahkamah berpendapat bahwa pasal yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Aktivis dari sejumlah lembaga yang tergabung dalam Komite KUHAP menilai proses peradilan di Indonesia masih cukup lemah sehingga perlu ada pengaturan ulang atas upaya peninjauan kembali.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.