Di tengah-tengah persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf dengan agenda pemeriksaan saksi, terjadi gempa bumi.
Seorang karyawan retail Alfamart diancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh seorang konsumennya yang membawa pengacara. Hal itu telah dikonfirmasi oleh manajemen Alfmart.