Setiap orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki hak untuk mendapatkan terapi. Karena itu, pihak yang mencoba menghalangi pemberian terapi seharusnya dapat dipidanakan.
Biaya pengobatan Arif (12), warga Kompleks Pasar Panampu blok C No 6 yang menjadi korban penembakan anggota Provost Polsekta Tallo, Brigadir Kepala (Bripka) Muslimin, saat bermain bola, ditanggung Kepolisian Daerah Sulselbar.
Tak semua orang beruntung bisa berkumpul dengan keluarga di hari raya. Anak-anak yang menderita kanker dan pendamping mereka di rumah singgah terpaksa harus jauh dari keluarga karena sedang menjalani pengobatan.