Terbatasnya anggaran operasional di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika, menganggap pidana untuk penghulu yang menerima gratifikasi sangat berlebihan. Hal itu ia sampaikan karena merasa banyak kasus gratifikasi lain yang tidak tersentuh.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Agama memberikan solusi terkait protes para penghulu yang dilarang menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan, seorang penghulu bisa dikatakan menerima gratifikasi jika dia mengambil ongkos biaya nikah lebih dari yang ditetapkan peraturan pemerintah.
Dugaan gratifikasi yang diterima para penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata sudah lama terendus pihak Kementerian Agama. Anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, Inspektur Jenderal Kementerian Agama