Nota kesepahaman antara Kemenag dan KPK yang menyebutkan para penghulu tak diperkenankan menerima uang jasa atau tip saat mencatatkan pernikahan disambut protes para petugas KUA Kaltim.
Terbatasnya anggaran operasional di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika, menganggap pidana untuk penghulu yang menerima gratifikasi sangat berlebihan. Hal itu ia sampaikan karena merasa banyak kasus gratifikasi lain yang tidak tersentuh.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Agama memberikan solusi terkait protes para penghulu yang dilarang menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).