Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penghinaan Presiden

Indonesia Bukan Negara Monarkhi, Tidak Relevan Gunakan Pasal Penghinaan Presiden
Indonesia Bukan Negara Monarkhi, Tidak Relevan Gunakan Pasal Penghinaan Presiden
Kalau dengan alasan melindungi Presiden, sebenarnya bisa digunakan pasal pencemaran nama baik.
Nasional
02:44
Pasal Penghinaan Presiden Masih Dipertanyakan Urgensi dan Kepentingannya
Pasal Penghinaan Presiden Masih Dipertanyakan Urgensi dan Kepentingannya
Kontroversi RKUHP, kritik Presiden berujung penjara?
video
02:34
Keras! AHY Kritisi Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Sampai Untuk Gebuk Lawan Politik.
Keras! AHY Kritisi Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Sampai Untuk Gebuk Lawan Politik.
AHY mengatakan bahwa jangan sampai pasal jadi alat penguasa untuk gebuk rakyat.
video
01:08
Mahfud Pasal Penghinaan Presiden Bukan Untuk Melindungi
Mahfud Pasal Penghinaan Presiden Bukan Untuk Melindungi
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pasal penyerangan harkat dan martabat di KUHP yang baru dibuat bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.
video
01:35
Pemerintah Tambahkan Pasal Penghinaan Terbatas dalam RKUHP
Pemerintah Tambahkan Pasal Penghinaan Terbatas dalam RKUHP
Penjelasan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej soal penghapusan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum di RKUHP.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads