Menurut Agus, dilakukannya proses seleksi terhadap para calon P3K karena nantinya pegawai dengan status ini akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Selain tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan TKD statis pada pola penggajian pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Utama Rumah Ssakit Umum Daerah Bekasi Titi Masrifaharti melalui Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi membantah mengenai jumlah total gaji yang diterima atau take home pay miliknya sebesar Rp 75 juta.