Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bakal menerapkan sanksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan suka membolos dan mempermainkan presensi.
Ramainya penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak berlaku bagi Gunawan (45). Padahal, penghasilan Gunawan per bulan hanya Rp 1,25 juta.