Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penghasilan Tidak Kena Pajak

Catat! Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Catat! Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, dan tidak perlu melaporkan SPT.
Whats New
Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?
Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?
Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP namun sudah memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).
Tren
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) WP orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun. Namun, ini masih mungkin bertambah. Cek rincian dan ilustrasinya.
Whats New
Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Penghasilan yang kena pajak diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penghasilan tertentu baru diwajibkan bayar pajak.
Tren
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka boleh tidak melaporkan SPT Tahunan. Ini caranya...
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads