Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penghasilan Kena Pajak

UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta
UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta
Penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Whats New
Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Penghasilan yang kena pajak diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penghasilan tertentu baru diwajibkan bayar pajak.
Tren
Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah
Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah
Pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.
Whats New
01:52
Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Baru, Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Baru, Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Dalam aturan terbaru, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta.
video
02:04
Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen
Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen
Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh)
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads