Warga Jakarta diimbau untuk menghemat penggunaan air bersih untuk mengantisipasi dampak musim kemarau panjang, yaitu menurunkan kuantitas sumber air baku air bersih.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.