Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015) berkaitan dengan kasus dwell time atau masa inap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.