Pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) dinilai gagal karena tidak menyejahterakan masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini justru penggabungan daerah.
Ahli waris Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah, yang merupakan keturunan Susuhunan Paku Buwono XII, menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi.