Perekonomian Indonesia masih dibayangi oleh ketidakstabilan terkait dengan inflasi, nilai tukar rupiah, dan current account deficit atau defisit transaksi berjalan.
Langkah-langkah strategis untuk mendinginkan pasar properti di Malaysia dan Singapura yang akan berlaku pada 2014 mendatang, diantisipasi oleh pengembang dengan melakukan ekspansi pemasaran.
Isu seputar surat edaran Bank Indonesia (BI) No. 15/40/DKMP yang diterbitkan pada 24 September 2013 dan berlaku sejak 30 September 2013 mewarnai industri properti di Indonesia.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menegaskan, pengetatan aturan lindung nilai (hedging) kepada bank dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/8/PBI/2013 demi menjaga stabilitas rupiah.