Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan rencana restorative justice yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada AG tidak layak direalisasikan.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri, merespons laporan pencemaran nama baik yang ditujukkan kepada kliennya oleh sang mantan pacar yakni Anastasia Pretya Amanda (APA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan bahwa rencana restorative justice antara AG dan David merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi DKI Jakrta.
Kuasa Hukum dari Anastasia Pretya Amanda (APA), Enita Edyalaksmita mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal Agnes Gracia (AG) pacar dari Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Kuasa Hukum dari Anastasia Pretya Amanda (APA), Enita Edyalaksmita melaporkan Mario Dandy Satryo atas pencemaran nama baik terhadap kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).