Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pengendara

Motor Jangan Berteduh di Underpass dan Fly Over, Bisa Kena Denda
Motor Jangan Berteduh di Underpass dan Fly Over, Bisa Kena Denda
Larangan berhenti sembarangan tercantum pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
News
01:38
Kemacetan Jakarta Semakin Jauh dari Nyaman
Kemacetan Jakarta Semakin Jauh dari Nyaman
Guna mengurai kemacetan, Polda Metro Jaya menggagas usulan adanya pengaturan jam kantor bagi pekerja di DKI Jakarta. Hal ini menyusul tingkat kemacetan di DKI Jakarta sudah pada level tak nyaman.
video
01:58
Ternyata Ini Alasan Kenapa Mobil Dilarang Putar Balik di Jalan Tol
Ternyata Ini Alasan Kenapa Mobil Dilarang Putar Balik di Jalan Tol
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berkendara dan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol, sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
video
02:39
Cara Mengemudi Mobil Matik CVT di Tanjakan
Cara Mengemudi Mobil Matik CVT di Tanjakan
Mobil CVT memiliki perpindahan percepatan yang sangat lembut, sementara matik biasa agak terasa hentakan saat percepatan berpindah. Secara umum, tuas pengoperasian mobil matik CVT sama saja dengan mobil matik konvensional. Hanya saja, ada cara khusus saat melewati tanjakan karena faktanya mobil CVT kurang cocok untuk melibas tanjakan ekstrem.
video
01:29
Pengendara Motor Terjatuh dan Terlindas Truk di Jalan Raya Serang-Cilegon Akibat Gagal Menyalip
Pengendara Motor Terjatuh dan Terlindas Truk di Jalan Raya Serang-Cilegon Akibat Gagal Menyalip
Kecelakaan melibatkan kendaraan sepeda motor dan dump truk yang sama-sama melintas dari arah Kota Serang menuju Cilegon.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads