Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online. Namun, kemudian Kemenhub menunda kebijakan tersebut karena beberapa alasan.
Tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.