Lysergic Acid Diethylamide alias LSD memiliki harga pasaran yang terbilang cukup terjangkau. Benda berbentuk kertas yang masuk dalam kategori narkotika golongan I ini berharga ratusan ribu di pasarannya.
Lysergic acid diethylamide atau LSD merupakan narkoba berbentuk kertas yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Keberadaannya dilarang dan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di lampiran nomor 36.
Muhammad Ali Husni Riza (22), teman Christopher Daniel Sjarif (23), pengemudi Mitsubishi Outlander Sport bernomor polisi B 1658 PJE, juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hal ini terkait dugaan penggunaan narkotika.
Berdasarkan hasil uji tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional, tersangka kecelakaan maut di Arteri Pondok Indah itu terbukti mengonsumsi narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Penyidik kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015) besok.