Terjadinya sengketa properti dan terus berlanjut setiap tahun merupakan potret lemahnya posisi tawar konsumen. Hak konsumen sudah dikebiri bahkan ketika baru menunjukkan minat membeli properti.
Konsumen agar memperhatikan aspek legalitas pengembang, pembebasan da penguasaan lahan, perizinan prinsip, dan perizinan teknis sebelum memutuskan membeli properti.
Majestic Land baru-baru ini tersandung masalah dugaan penipuan kepada konsumennya terkait investasi dan pembelian unit apartemen M-Icon di Sleman, Yogyakarta.